Diskusi Bahasa Arab Edisi III, Putusan MK Disorot

Dirjen Badilag Wahyu Widiana bersama Direktur LIPIA Dr. Abdullah bin Hubai al-Sulami. Melalui MLA, kerjasama dua lembaga kian dipererat.
Ditjen Badilag akan menyelenggarakan forum bahasa Arab (Multaqal Lughatil Arobiyyah/MLA) lagi. Tema yang diangkat pada MLA edisi ke-3 ini adalah pengaruh perubahan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan Peradilan Agama.
“Diskusi akan diselenggarakan di lantai enam Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada hari Kamis, 12 April 2012, mulai jam 13 hingga 15 WIB,” ujar Machrus Abdurrahim, Lc, MH—yang menjadi koordinator acara.
Rencananya, diskusi akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dipakai Armansyah, Lc, MH (Hakim PA Rengat) untuk memaparkan makalah berjudul Ta'dilu l-maddati 43 min qanuni z-zawaji raqm 1 lisanati 1974 wa atsaruhu tijaha tathbiqi sy-syari’ati l-islamiyyah fi l-mahakimi sy-syar’iyyah atau Pengaruh Perubahan Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 oleh Mahkamah Konstitusi dalam Penerapan Hukum Islam di Pengadilan Agama.